Pasal 3
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Susunan keanggotaan BAKORNAS Penanggulangan Bencana terdiri dari : a. Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang merangkap anggota Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan. b. Anggota :
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Pertahanan Keamanan;
- Menteri Sosial;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Pertambangan dan Energi;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Kehutanan dan Perkebunan; 10.Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; 11.Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; 12.Menteri Penerangan;
13.Panglima ... 13.Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA; 14.Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 15.Gubernur yang wilayahnya terkena bencana. c. Sekretaris : Asisten Menteri Negara Koordinator merangkap anggota Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan yang membidangi Penanggulangan Bencana. (2) Dalam melakukan tugasnya, Ketua BAKORNAS Penanggulangan Bencana dapat : a. mengikutsertakan Menteri atau Pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait dengan usaha penanggulangan bencana yang terjadi ; b. membentuk Kelompok Kerja dan Kelompok Pakar sesuai dengan kebutuhan. (3) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipimpin oleh Ketua Kelompok Kerja dan dikoordinasikan oleh Sekretaris BAKORNAS Penanggulangan Bencana. (4) Pembentukan, rincian tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua BAKORNAS Penanggulangan Bencana.
Pasal 4 …
