KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN DAN TUGAS
Tugas BAKORNAS Penanggulangan Bencana adalah : a. merumuskan kebijakan penanggulangan bencana dan memberikan pedoman atau pengarahan serta mengkoordinasikan penanggulangan bencana baik dalam tahap sebelum, selama maupun setelah bencana terjadi secara terpadu ; b. memberikan pedoman dan pengarahan garis-garis kebijakan dalam usaha penanggulangan bencana, baik secara preventif, represif maupun rehabilitatif yang meliputi pencegahan, penjinakan, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi. BAB II …
