KEPPRES
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 27
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA