KEPPRES
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 20
Kepengurusan
(1) Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
(2) Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir
Ranting.
(3) Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir
Cabang.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir
Daerah.
(5) Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir
Nasional.
(6) Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
(7) Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur
Pengurus lama dan Pengurus baru.
