KEPPRES
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
- Anggota muda dan anggota dewasa muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugus depan-gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.
- Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
- Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.
- Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.
- Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.
- Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.
