KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 4
Privatisasi Badan Usaha Milik Negara dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip: a. terbuka untuk diikuti oleh semua pihak yang memenuhi persyaratan; b. transparan, baik mengenai ketentuan tentang tata cara privatisasi maupun pelaksanaannya; c. dilaksanakan secara bersaing diantara peserta; d. dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
