KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 3
Privatisasi Badan Usaha Milik Negara diselenggarakan dalam rangka: a. meningkatkan kinerja dan nilai tambah Badan Usaha Milik Negara; b. meningkatkan penerimaan Negara melalui privatisasi Badan Usaha Milik Negara; c. memperluas peranserta masyarakat dalam pemilikan saham Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 4 …
