KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 12
Penjualan secara langsung saham milik Negara pada Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini.
