KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 62
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jumlah Direktorat Jenderal ditentukan sesuai dengan kebutuhan, berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Direktorat Jenderal terdiri dari Sekretariat Direktorat Jenderal dan sebanyak-
banyaknya 5 (lima) Direktorat.
(3) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat)
Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
(4) Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Subdirektorat dan 1 (satu)
Subbagian Tata Usaha.
(5) Di lingkungan Subdirektorat dapat dibentuk sebanyak-banyaknya 2 (dua) Seksi.
Bagian Keempat Inspektorat Jenderal
