KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 61
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidangnya;
- pelaksanaan kebijakan di bidangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidangnya;
- pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
