KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 23
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Departemen Perindustrian dan Perdagangan mempunyai kewenangan:
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
- penetapan pedoman pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya;
- pengaturan ekspor impor;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
- pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di bidangnya;
- penetapan kebijakan di bidang penanaman modal;
- penetapan standar industri dan produk tertentu yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan umum, kesehatan, lingkungan, dan moral;
- penetapan standar nasional barang dan jasa di bidang industri dan perdagangan;
- kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
- pengaturan persaingan usaha, penetapan standar pendaftaran perusahaan, lalu lintas barang dan jasa dalam negeri, serta kawasan berikat, fasilitasi pengembangan wilayah perdagangan serta pengkajian untuk mendukung perumusan kebijakan di bidangnya;
- penetapan kebijakan fasilitasi, pembinaan dan pengembangan, serta pengawasan perdagangan berjangka komoditi;
- penetapan pedoman perlindungan konsumen, pedoman pengembangan sistem pergudangan, pedoman penggunaan produksi dalam negeri, serta pengkajian untuk mendukung perumusan kebijakan di bidangnya;
- fasilitasi koordinasi kegiatan distribusi bahan-bahan pokok, penetapan pedoman pengaturan lembaga perdagangan, sarana dagang dan keagenan, serta pengkajian untuk mendukung perumusan kebijakan di bidangnya;
- pengelolaan kemetrologian dan pengkajian untuk mendukung perumusan kebijakan di bidanganya;
- penetapan kebijakan dan koordinasi pengembangan ekspor.
Bagian Kesembilan Departemen Pertanian
