KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
(1) Departemen dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya
dalam Keputusan Presiden ini disebut Departemen, merupakan unsur pelaksana Pemerintah.
(2) Departemen dipimpin oleh Menteri Negara yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
