KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT...
Pasal 9
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Setjen Wantannas dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal Wantannas dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal Wantannas, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Sejen Wantannas. (2) Sesjen Wantannas dijabat oleh seorang Pegawai Negeri.
