KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT...
Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI
Susunan organisasi Setjen Wantannas terdiri dari : a. Sekretaris Jenderal Wantannas; b. Deputi Bidang Ssistem Nasional; c. Deputi Bidang Pengkajian dan Penginderaan;
d. Deputi Bidang Politik dan Staretgi; e. Deputi Bidang Pengembangan; f. Pembantu Deputi; g. Staf Ahli.
