KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT...
Pasal 76
BAB 5 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap unsur di lingkungan Wantannas dan Setjen Wantannas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Wantannas dan Setjen Wantannas maupun dalam hubungan antar-instansi pemerintah dan/atau instansi lain.
