KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT...
Pasal 52
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bandep Renkon mempunyai fungsi : a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data yang mengganggu stabilitas segenap aspek kehidupan nasional; b. pengidentifikasian dan pengklasifikasian jenis gangguan, ruang, dan waktu terjadinya yang mengancam stabilitas nasional; c. perumusan rencana kontijensi dalam rangka pembangunan nasional.
