KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT...
Pasal 50
BAB 2 — ORGANISASI
Pembantu Deputi Urusan Perencanaan Kontijensi, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Bandep Renkon, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Depolstra yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Depolstra.
