KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT...
Pasal 29
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Dejiandra mempunyai tugas : a. penyiapan dan pelaksanaan kerja sama dengan instansi pemerintah, baik dalam dan luar negeri, dan swasta dalam negeri dalam rangka penyusunan pengkajian dan penginderaan strategis; b. penyiapan dan penyelenggaraan pengkajian dan penginderaan strategis nasional, regional dan internasional; c. perumusan hasil pengkajian berupa peluang dan kendala; d. perumusan hasil penginderaan strategis berupa kecenderungan; e. penyusunan perkiraan keadaan strategis nasional (kristranas), telaahan strategis nasional (telstranas), dan rancangan apresiasi strategis nasional (apstranas).
