Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 100 Tahun 2004 TANGGAL : 18 Oktober 2004
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
No Jabatan Fungsional Jabatan Besarnya Tunjangan 1 2 3 4 1 Pengendali Dampak Lingkungan Pengendali Dampak Rp 800.000,00 Ahli Lingkungan Madya
Pengendali Dampak Rp 475.000,00 Lingkungan Muda
Pengendali Dampak Rp 240.000,00 Lingkungan Pratama
2 Pengendali Dampak Lingkungan Pengendali Dampak Rp 300.000,00 Trampil Lingkungan Penyelia Rp 200.000,00 Pengendali Dampak Lingkungan Pelaksana Lanjutan Rp 125.000,00
Pengendali Dampak Lingkungan Pelaksana
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
