KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersamasama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
