KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN...
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
MENKO dibantu oleh Staf MENKO terdiri dari: a. Sekretaris MENKO, disingkat SESMENKO; b. Asisten MENKO, disingkat ASMENKO, sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang sesuai dengan beban kerjanya dan ditetapkan dengan persetujuan tertulis dari MENKO WASBANGPAN; c. Staf Ahli, sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang sesuai dengan beban kerjanya dan ditetapkan dengan persetujuan tertulis dari MENKO WASBANGPAN.
