Pasal 6
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dan Pasal 5, masing-masing MENKO mengkoordinasi:
- MENKO POLKAM 1) Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Pertahanan dan Keamanan/PANGAB;
Menteri Kehakiman;
Menteri Penerangan;
Jaksa … 6) Jaksa Agung;
Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara;
Ketua Lembaga Sandi Negara;
Pimpinan Instansi lain yang dianggap perlu.
- MENKO EKUIN 1) Menteri Keuangan;
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Pertambangan dan Energi;
- Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya;
- Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah; 10)Menteri Tenaga Kerja; 11)Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan; 12)Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional; 13)Menteri Negara Riset dan Teknologi; 14)Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara;
15)Menteri Negara Pangan dan Hortikultura; 16)Menteri Negara Investasi; 17)Menteri Negara Agraria; 18) Menteri … 18)Menteri Negara Perumahan dan Permukiman; 19)Menteri Negara Lingkungan Hidup; 20)Kepala Badan Urusan Logistik; 21)Kepala Badan Pusat Statistik; 22)Kepala Badan Standardisasi Nasional; 23)Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 24)Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; 25)Kepala Badan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara; 26)Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 27)Kepala Badan Pertanahan Nasional; 28)Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; 29)Pimpinan Instansi lain yang dianggap perlu. 3. MENKO WASBANGPAN mengkoordinasi para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen dalam rangka pelaksanaan pengawasan pembangunan dan pendayagunaan aparatur negara. 4. MENKO KESRA TASKIN 1) Menteri Kesehatan; 2) Menteri Pendidikan dan kebudayaan;
- Menteri Agama;
- Menteri Sosial;
- Menteri Negara Kependudukan;
- Menteri … 6) Menteri Negara Peranan Wanita;
- Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
- Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
- Pimpinan Instansi lain yang dianggap perlu.
