KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN...
Pasal 23
BAB 5 — ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN
(1) Pengurusan dan pelayanan administrasi MENKO dan Staf MENKO, mengenai kepegawaian, keuangan, perlengkapan, keprotokolan, keamanan dan lain-lain diselenggarakan oleh dan dengan menggunakan fasilitas Sekretariat Negara. (2) Pengawasan dan pelayanan administrasi MENKO dan Staf MENKO mengenai kepegawaian diselenggarakan oleh MENKO yang bersangkutan.
