PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2018
SALTNAN
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2018
TENTANG
PROGRAM PELIYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN
TAHUN 2018
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3l Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2018; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PROGRAM
PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2018.,
KESATU
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KESATU Menetapkan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana tercantum dalam la.mpiran yang merupakan bagian tidak Program terpisahkan dari Keputusan Presiden ini sebagai Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2018. KEDUA Program Penyusunan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. KETIGA Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. KEEMPAT Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana selanjutnya dimaksud dalam Diktum KETIGA untuk dilaporkan kepada Presiden. tanggalKELIMA Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal3 Mei 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinYa
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ukum dan Perundang-undangan,
ilvannakDjaman
q,-#
FTRF:SIt.)ENI llEl-rU BL.l l( I Nl D()NE.:i! A
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2018
TENTANG
PROGRAM PEI\TYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2018
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA
RPerpres tentang Pemberian Nondelegasi 1. Pemberian Penghargaan Pelaksanaan Anggaran Kementerian Penghargaan dan Pengenaan Belanja K/Ldan Pemerintah Daerah. Keuangan Sanksi Kepada Kementerian 2. Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L Negara/Lembaga dan dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah
RPerpres tentang Penerimaan UU Nomor 17 Tahun 2003 1. Percepatan proses permohonan persetujuan. Kementerian Pinjaman Komersial Luar tentang Keuangan Negara 2. Persyaratan perrnohonan persetujuan Pinjaman Keuangan Negeri kepada Badan Usaha Pasal 23 Komersial Luar Negeri. Sanksi. Milik Negara, Badan Usaha 3. Milik Swasta, Badan Usaha Milik Daerah
RPerpres
$.k-ru -rl,t>*1F
PRfSr;l;:
REPi-JBL-lK i,\i i-.rr-'' , 1"
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA
RPerpres tentang Tata Kelola UU Nomor 24 Tahun 2011 1. Status hukum, kedudukan kelembagaan dan Kementerian BPJS. Keuangan yang Baik bagr Badan tentang Badan hubungan organ anggaran, Penyelenggara Jaminan Sosial Penyelenggara Jaminan 2. Perencanaan dan pengelolaan Sosial pertanggungjawaban, penilaian kineq'a, dan kebijakan remunerasi.
Pengesahan. Kementerian4. RPerpres tentang Pengesahan 1. UU Nomor 36 Tahun Konvensi Multilateral untuk 2008 tentang 2. Pemberlakuan. Keuangan Menerapkan Tindakan- Perubahan Keempat Tindakan Terkait dengan atas UU No. 7 Tahun Persetujuan Penghindaran 1983 tentang Pajak Pajak Berganda untuk Penghasilan Mencegah Penggerusan Basis Pasal 32A Pemajakan dan Penggeseran 2. UU Nomor 10 Tahun Laba 2OOO tentang Peq'anjian Internasional
Pasal 11 ayat (1)
Pasal 9 ayat (21
- RPerpres
I-r F! F-: :i i :-l I iiEFtL..i blLl ir, lii i-l
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Tahun 1 Cakupan persetujuan. Kementerian5. RPerpres tentang Pengesahan 1. UU Nomor 36 2 Klausul substantif (penentuan penduduk, Keuangan Persetujuan antara Pemerintah 2008 tentang KeemPat pembagian hak pemajakan atas profit Republik Indonesia dan Perubahan Tahun (perusahaaan, BUT, pelayaran, dan perkapalan) Pemerintah Republik atas UU No. 7 Pajak dividen, bunga, royalti, dan penghasilan lain. Tajikistan mengenai 1983 tentang Penghindaran Pajak Berganda Penghasilan Kerja sama bantuan PerPajakan. dan Pencegahan Pengelakan Pasal 32A Pertukaran informasi. 2. UU Nomor 10 Tahun Pajak yang berhubungan 20OO tentang Perjanjian dengan PAiak-Pajak atas Penghasilan Internasional Pasalllayat(1)
Pasal 9 ayat (2)
Tahun 1. Cakupan Persetujuan. Kementerian6. RPerpres tentang Pengesahan 1. UU Nomor 36 Persetujuan antara Pemerintah 2008 tentang 2. Klausul substantif (penentuan penduduk, Keuangan profit( KeemPat pembagian hak pemajakan atas Republik Indonesia dan Perubahan Tahun perusahaaan, BUT, Pelayaran dan perkapalan) Pemerintah Kerajaan Kamboja atas UU No. 7 Pajak dividen, bunga, royalti, dan penghasilan lain. mengenai Penghindaran Pajak 1983 tentang Kerja sama bantuan PerPajakan. Berganda dan Pencegahan Penghasilan 3. Pasal 32A 4. Pertukaran informasi. Pengelakan Pajak Yang berhubungan dengan Pajak- Paiak atas Penghasilan 2, UU
.. PRES iJE Qf r)Li Eil-!1.. i).i D c i., ::
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA
- UU Nomor 10 Tahun 2OOO tentang Peq'anjian Internasional
Pasal 11 ayat (1)
Pasal 9 ayat (21
pengadaan tanah. Kementerian Agraria7. RPerpres tentang Peraturan UU Nomor 2 Tahun 20l2 1. Tahapan penguasaan, dan Tata Ruang/ Pelaksanaan atas UU Nomor 2 tentang Pengadaan Tanah 2. Inventarisasi dan identifikasi Tahun 2012 tentang Bagi Pembangunan untuk pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan Badan Pertanahan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum tanah. Nasional 3 Penilaian ganti kerugian. Pembangunan untuk Pasal 59 Kepentingan Umum 4 Penyerahan hasil pengadaan tanah. 5 Sumber dana pengadaan tanah. 6 Hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat. Kerangka regulasi. Kementerian Agraria8. RPerpres tentang Reforma Nondelegasi 1. Agraria 2. Kerangka kelembagaan. dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan 3. Akuntabilitas (proses pelaporan dan evaluasi). Nasional
- RPerpres
FjRr-:siDi-i'.i tlEFrl j Bl- ll( I r\i i)(.) i
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA
negara Kementerian Dalam9. RPerpres tentang Rencana Menjalankan Perpres Desain besar pengelolaan batas wilayah Negeri Induk Pengelolaan Perbatasan Nomor 44 Tahun 20L7 dan kawasan perbatasan. Negara tentang Perubahan atas Perencanaan jangka panjang Pengelolaan Perpres Nomor 12 Tahun Perbatasan Negara. 2OLO tentang Badan Pengelolaan. Nasional Pengelola Perbatasan
Pasal 5 ayat (3)
rencana Kementerian Dalam10. RPerpres tentang Koordinasi Menjalankan Perpres 1. Koordinasi dan fasilitasi penyusunan Negeri Perencanaan dan Nomor 44 Tahun 2017 kegiatan dan anggaran. Penganggaran Pengelolaan tentang Perubahan atas 2. Koordinasi penyusunan anggaran untuk Bagi Pengelolaan Batas Perpres Nomor 72 Tahun pembangunan dan pengelolaan infrastruktur Wilayah Negara dan 2OlO tentang Badan Kawasan Perbatasan sesuai dengan skala Pembangunan Kawasan Nasional Pengelola prioritas. Perbatasan Perbatasan
1 1. RPerpres .
pRESiSEll QEif I i BL.IK i ^.iDCi'.. i::,\
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Energi11. RPerpres tentang Pengawasan Menjalankan UU Nomor 30 1. Tujuan Pengawasan. Kementerian Sumber Daya Pelaksanaan Kebijakan Energi Tahun 2007 tentang 2. Ruang Lingkup Pengawasan. dan yang Bersifat Linta.s Sektoral Energi Pasal 12 ayat (1) 3. Kelompok Pengawasan. Mineral dan ayat (2) 4. Tindak lanjut Pengawasan. Kernenterian Hukumt2. RPerpres tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 1. Perubahan Lampiran I Teknik Penyusunan la.mpiran UU Nomor 12 Tahun tentang Pembentukan Naskah Akademik. dan Hak Asasi Penyusunan Manusia 2Oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang- 2. Perubahan l,ampiran II Teknik Peraturan Perundang- Undangan Peraturan Perundang-Undangan. Undangan Pasal 64 ayat (3) Kementerian13. RPerpres tentang Penegakan UU Nomor 32 Tahun 2009 1. Penegakan hukum administrasi. dan Hukum Pidana Lingkungan tentang perlindungan dan 2. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Kehutanan pidana. Lingkungan Hidup Hidup Terpadu dalam Pengelolaan Lingkungan 3. Penegakan hukum Perlindungan dan Pengelolaan Hidup Linekunean Hidup Pasal 95 Fungsi. Kementerian14. RPerpres tentang Rencana 1. UU Nomor 32 tahun 1. Jangka waktu, Kedudukan dan Kelautan dan T,r.nasi Kawasan Antarwilayah 2OI4 tentang Kelautan 2. Tujuan, Kebijakan dan Strategi. Perikanan Pasal 43 3. Rencana Struktur Ruang.
- UU Nomor 26 tahun 4. Rencana Pola Ruang. 2OA7 tentang Penataan 5. Rencana Pemanfaatan Ruang. Ruans Pasal 2t ayat (1) 6. Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
- PP
m PRESTDf:lJ Rf PtiBLIK li'iDC:|.:i- s; A
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Kewajiban serta Partisipasi 3. PP Nomor 13 Tahun 7. Hak dan 2Ol7 tentang Masyarakat. Perubahan atas PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Pasal 82 ayat (3)
- Perpres Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia
Pasal 4 ayat (3)
tahun 1. Jangka waktu, Kedudukan dan Fungsi' Kementerian15. RPerpres tentang Rencana 1. UU Nomor 26 Kebijakan dan Strategi. Kelautan dan T,onasi Kawasart Strategis 2OOT tentang Penataan 2. Tujuan, Rencana Struktur Ruang. Perikanan Nasional Ruang Pasal 21 ayat (1) 3. 2. PP Nomor 13 Tahun 4. Rencana Pola Ruang. 2Ol7 tentang Perubahan 5. Rencana Pemanfaatan Ruang. atas PP Nomor 26 Tahun 6. Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Partisipasi 2O08 tentang Rencana 7. Hak dan Kewajiban serta Tata Ruang Wilayah Masyarakat. Nasional Pasal82 ayat
(3)
- RPerpres
PRES i DEN }?F:PUBLIK iI\DO NT..S:A
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA
2077 1. Pembentukan. Kementerian16. RPerpres tentang UU Nomor 18 Tahun Fungsi. Ketenagakerjaan Pembentukan, Fungsi, tentang Perlindungan 2. Struktur Organisasi, dan Tata Pekeda Migran Indonesia 3. Struktur Organisasi, dan Perlindungan Kerja Badan Pelayanan dan Pasal 48 4. Tata Kerja Badan Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Pekerja Migran Indonesia. Indonesia 1 Ruang lingkup, prinsip, dan kewenangan. Kementerian Luar17. RPerpres tentang Pengelolaan Nondelegasi 2 Penyusunan kebijakan, perencanaan, dan Negeri Pemberian Bantuan Internasional penganggaran. 3 Pelaksanaan kerja sama. 4 Promosi dan diseminasi informasi. 5 Pemantauan, pelaporan, dan evaluasi. 2017 1. Perizinan usaha penyediaan bangunan. Kementerian18. RPerpres tentang Usaha UU Nomor 2 Tahun Pekerjaan Umum dan Penyediaan Bangunan tentang Jasa Konstruksi 2. Pengembangan usaha penyediaan bangunan.
Pasal 36 ayat (5) Perumahan Ralqyat
pikiran Kementerian19. RPerpres tentang Penyusunan UU Nomor 5 Tahun 20l7 1. Tata cara penyusunan pokok kabupaten / kota. Pendidikan dan Pokok Pikiran Kebudayaan tentang Pemajuan kebudayaan daerah pikiran Kebudayaan dan Strategi Kebudayaan Kebudayaan 2. Tata cara penyusunan pokok
Pasal 11 ayat (5), Pasal 12 kebudayaan daerah provinsi.
ayat (5), dan Pasal 13 3. Tata cara penyusunan strategi kebudayaan. avat ffl
- RPerpres
F]RESiLTEN i{.': PU Lli-lK li\ L] O N.i i:-'-:: !,A
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Kementerian20. RPerpres tentang Bantuan Nondelegasi 1. Kriteria. Tambahan Penghasilan Bagi 2. Sumber bantuan. Pendidikan dan yang memberikan bantuan. Kebudayaan Guru Tetap Bukan Pegawai 3. Kewenangan Negeri Sipil
- Mekanisme tunggal yang mengatur Kementerian2l RPerpres tentang Strategi UU Nomor 24 Tahun 2013 Nasional Pencatatan Sipil dan tentang Perubahan atas pengumpulan statistik kelahiran dan kematian. Perencanaan Statistik Hayati UU Nomor 23 Tahun 2006 2. Pedoman langkah-langkah strategis K/L dalam Pembangunan pencatatan Nasional/Bappenas tentang Administrasi memperluas cakupan layanan Kependudukan peristiwa penting dan kependudukan.
pelaksanaan Kementerian22. RPerpres tentang Strategi Nondelegasi Pedoman umum percepatan Perencanaan Nasional Pengarusutamaan pengarusutamaan gender. Gender melalui Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran yang Nasional/Bappenas Responsif Gender
RPerpres tentang Pengelolaan Nondelegasi 1. Dasar semua pihak dalam pengelolaan danau. Kementerian Danau Berkelanjutan 2. Pengelolaan danau yang terintegrasi. Perencanaan
Pembagian peran yang jelas lintas K/L dan Pembangunan Pemda. Nasional/ Bappenas
RPerpres
PR E S IDENI
REPU BLI K I l! DOI'.lF-:SiA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA
- RPerpres tentang Strategi Nondelegasi 1. Pembangunan masyarakat dan SDM terkait Kementerian Nasional Kelanjutusiaan kelanjutusiaan. Perencanaan Tahun 2018 - 2025 2 Penguatan institusi pelaksana strategi Pembangunan kelanjutusiaan. Nasional/ Bappenas 3 Peningkatan perlindungan sosial, jaminan pendapatan, dan kapasitas individu. Peninskatan kualitas kesehatan.
- RPerpres tentang Industri yang UU Nomor 3 Tahun 20l4 1. Jenis industri yang dikategorikan sebagai Kementerian Memiliki Keunikan dan tentang Perindustrian industri yang memiliki keunikan dan Perindustrian Merupakan Warisan Budaya Pasal 103 ayat (4) merupakan warisan budaya. Bangsa dan Industri Menengah 2. Jenis industri menengah tertentu yang Tertentu yang Dicadangkan dicadangkan hanya dapat dimiliki oleh Warga untuk Dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Negara
- RPerpres tentang Kebijakan UU Nomor 16 Tahun 20l2 1. Perencanaan pemenuhan kebutuhan Alat Kementerian Pengelolaan, Kegiatan tentang Industri Peralatan Pertahanan dan Keamanan. Pertahanan Produksi, dan Penjaminan Pertahanan 2. Perencanaan pembangunan dan pengembangan Industri Pertahanan Pasal 24 ayat (21, Pasal 38 Industri Pertahanan. ayat (5), dan Pasal62 ayat 3. Penentuan teknologi dan produk dan/atau Alat
(3) Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang akan
dikuasai dan dikembangkan.
- Standardisasi serta kelaikan produk dan/atau Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan.
- Pembinaan
PRES ID EI'.I
REPUBLI K' lrl D(ii'r f :i,-
- 11
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Pembinaan, registrasi, dan sertifikasi Industri Pertahanan.
Supervisi, asistensi, dan fasilitasi pengembangan Industri Pertahanan.
Sumber pendanaan.
Pengendalian dan Pengawasan (bagian) penguasaan teknologi. dan 9. Promosi, (bagian) pengendalian, pengawasan teknologi dan/atau produk yang dihasilkan.
RPerpres tentang Syarat Tata UU Nomor Tahun 2016 Syarat dan tata cara pemberian penghargaan Kementerian Sosial Cara Pemberian Penghargaan tentang Penyandang kepada orang perseorangan yang berjasa dalam di Bidang Kedisabilitasan Disabilitas Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Pasal 141 hak Penyandang Disabilitas oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Syarat dan tata cara pemberian penghargaan kepada badan hukum dan lembaga neg€rra yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas. Syarat dan tata cara pemberian penghargaan penghargaan kepada penyedia fasilitas publik yang memenuhi hak Penyandang Disabilitas.
RPerpres
FRF'SIt)[:N i 4'\ t?E_F)U B t..t t( I N L-r 0 N E_..i t2
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA
- RPerpres tentang Perubahan Nondelegasi Perubahan pengaturan mengenai: l,embaga Kebijakan Langsung Pengadaan Atas Perpres Nomor 84 Tahun 1. Batasan nilai Pengadaan Pengadaan berdasarkan kriteria indeks kemahalan Barang/Jasa 2Ol2 tentang konstruksi. Pemerintah Barang/Jasa Pemerintah Penetapan wilayah pemberlakuan batasan nilai dalam Rangka PercePatan 2. pengadaan langsung berdasarkan kriteria Pembangunan Provinsi PaPua dan Provinsi PaPua Barat daerah tertinggal, terbelakang, dan terisolir. 3. Pembinaan iklim usaha dan keberpihakan pada pengusaha lokal asli Papua dan Papua Barat.
- Pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa di Papua dan Papua Barat.
- Pengembangan katalog lokal Papua dan Papua Barat.
Nondelegasi 1 Kerangka Penanggulangan Bencana. Badan Nasional29. RPerpres tentang Rencana 2 Tim Koordinasi Nasional. Penanggulangan Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2015 - 2045 3 Sasaran. Bencana 4 Pendanaan.
- RPerpres
PRES IDEI\
REPUELIK INDOI.IESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA
pencarian dan pertolongan. Badan SAR Nasional30. RPerpres tentang Rencana UU Nomor 29 Tahun 2014 1. Perencanaan dan pertolongan. Induk Pencarian dan tentang Pencarian dan 2. Penyelenggara€rn pencarian Pertolongan Nasional Pertolongan
Pasal 12
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ukum dan Perundang-undangan, ,V tI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3l Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
