PEMBENTUKAN TIM PENILAIAN KESEHATAN CALON MENTERI
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2012
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENILAIAN KESEHATAN CALON MENTERI
DAN WAKIL MENTERI UNTUK PEMERINTAHAN TAHUN 2009-2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2)
huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara, salah satu persyaratan
untuk dapat diangkat menjadi Menteri harus sehat
jasmani dan rohani;
- bahwa untuk dapat diangkat menjadi Wakil Menteri
sebagai bagian dari pimpinan kementerian harus
sehat jasmani dan rohani;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam
huruf a dan huruf b, dipandang perlu membentuk
Tim Penilaian Kesehatan Calon Menteri dan Wakil
Menteri untuk Pemerintahan Tahun 2009-2014,
dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang- …
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negera (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4916);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN
TIM PENILAIAN KESEHATAN CALON MENTERI DAN
WAKIL MENTERI UNTUK PEMERINTAHAN TAHUN
2009-2014.
PERTAMA : Membentuk Tim Penilaian Kesehatan Calon Menteri
dan Wakil Menteri untuk Pemerintahan Tahun 2009-
2014, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini
disebut Tim Penilaian Kesehatan yang bertugas
melakukan penilaian kesehatan Calon Menteri dan
Wakil Menteri untuk Pemerintahan Tahun 2009-
KEDUA : Susunan keanggotaan Tim Penilaian Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Keputusan Presiden ini.
KETIGA : Tim Penilaian Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada Diktum PERTAMA bertanggung jawab kepada
Presiden.
KEEMPAT: …
KEEMPAT : Penilaian kesehatan Calon Menteri dan Wakil Menteri
oleh Tim Penilaian Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KETIGA, dilakukan melalui
pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh sesuai
dengan standar pelayanan medik, yang dilaksanakan
di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto
pada tanggal 15 s.d. 18 Oktober 2011.
KELIMA : Hasil penilaian kesehatan Calon Menteri dan Wakil
Menteri oleh Tim Penilaian Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dilaporkan
kepada Presiden.
KEENAM : Masa Kerja Tim Penilaian Kesehatan berakhir sejak
pelantikan Menteri dan Wakil Menteri untuk
Pemerintahan Tahun 2009-2014.
KETUJUH : Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
Tim Penilaian Kesehatan dibebankan kepada Anggar-
an Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran
Kementerian Sekretariat Negara.
KEDELAPAN : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum
PERTAMA, berlaku terhitung mulai sejak tanggal 1
Oktober 2011.
KESEMBILAN: …
KESEMBILAN : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Kabinet,
Agus Sumartono, S.H., M.H.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2)
huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara, salah satu persyaratan
untuk dapat diangkat menjadi Menteri harus sehat
jasmani dan rohani;
- bahwa untuk dapat diangkat menjadi Wakil Menteri
sebagai bagian dari pimpinan kementerian harus
sehat jasmani dan rohani;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam
huruf a dan huruf b, dipandang perlu membentuk
Tim Penilaian Kesehatan Calon Menteri dan Wakil
Menteri untuk Pemerintahan Tahun 2009-2014,
dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang- …
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negera (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4916);
