PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI PEMILIHAN CALON ANGGOTA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2005
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI PEMILIHAN CALON ANGGOTA
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa keanggotaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha masa
jabatan Tahun 2000-2005 yang diangkat berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2000 akan berakhir
pada tanggal 7 Juni 2005, sehingga perlu segera dilakukan
penggantian;
- bahwa agar proses penyeleksian Calon Anggota Komisi
Pengawas Persaingan Usaha masa jabatan Tahun 2005-2010
dapat berlangsung dengan cermat dan transparan, dipandang
perlu membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota
Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan Keputusan
Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3817);
- Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi
Pengawas Persaingan Usaha;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI
PEMILIHAN CALON ANGGOTA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN
USAHA.
PERTAMA: …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERTAMA : Membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi
Pengawas Persaingan Usaha, yang selanjutnya dalam Keputusan
Presiden ini disebut Panitia Seleksi dengan susunan sebagai berikut :
- Ketua : Dr. Ir. Bambang Purnomo Adiwiyoto, MSc
Merangkap Anggota (Anggota Komisi Pengawas Persaingan
Usaha masa jabatan Tahun 2000 – 2005);
- Wakil Ketua : Drs. Hatanto Reksodipoetro, M.A.
Merangkap Anggota (Sekretaris Jenderal Departemen
Perdagangan);
- Anggota : 1. Drs. Soy Martua Pardede
(Anggota Komisi Pengawas Persaingan
Usaha masa jabatan Tahun 2000 –
2005);
- Zulkarnain Yunus, S.H., M.H.
(Direktur Jenderal Administrasi Hukum
Umum, Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia);
- Dr. Raldi Hendro Koestoer
(Asisten Deputi Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Bidang Urusan
Pemantauan dan Persaingan Usaha);
- Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., PhD
(Dekan Fakultas Hukum Universitas
Indonesia).
- Sekretaris : Drs. Mokhamad Syuhadhak, MPA
Merangkap Anggota (Direktur Administrasi Sekretariat Komisi
Pengawas Persaingan Usaha).
KEDUA : Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA
mempunyai tugas :
- menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi Calon
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
- menyusun…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi Calon Anggota
Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
- mengumumkan pendaftaran penerimaan Calon Anggota Komisi
Pengawas Persaingan Usaha melalui media massa;
- melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta seleksi
kualitas dan integritas Calon Anggota Komisi Pengawas
Persaingan Usaha;
- mengkaji jumlah Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha
yang diperlukan sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat;
- menyeleksi dan menentukan nama Calon Anggota Komisi
Pengawas Persaingan Usaha;
- mengusulkan kepada Presiden nama Calon Anggota Komisi
Pengawas Persaingan Usaha yang jumlahnya lebih dari dua kali
jumlah Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang
diperlukan sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
- memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugas kepada
Presiden.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi bertanggung jawab
kepada Presiden.
KEEMPAT : Panitia Seleksi dibantu oleh sekretariat yang berkedudukan di
Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang dipimpin oleh
Sekretaris Panitia Seleksi.
KELIMA : Masa Kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan
Presiden ini sampai dengan dibentuknya Anggota Komisi Pengawas
Persaingan Usaha masa jabatan Tahun 2005 - 2010.
KEENAM : Segala biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Panitia
Seleksi, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
cq. Anggaran Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
KETUJUH : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETUJUH : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd.
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa keanggotaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha masa
jabatan Tahun 2000-2005 yang diangkat berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2000 akan berakhir
pada tanggal 7 Juni 2005, sehingga perlu segera dilakukan
penggantian;
- bahwa agar proses penyeleksian Calon Anggota Komisi
Pengawas Persaingan Usaha masa jabatan Tahun 2005-2010
dapat berlangsung dengan cermat dan transparan, dipandang
perlu membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota
Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan Keputusan
Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3817);
- Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi
Pengawas Persaingan Usaha;
