KEPPRES
BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 9
Deputi Bidang Peningkatan Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, dan Mitra Lingkungan, selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Deputi I, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Bapedal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
