KEPPRES
BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi kegiatan di lingkungan Bapedal;
- pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis Bapedal;
- pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Bapedal;
- pengkoordinasian kerja sama luar negeri di bidang pengendalian dampak lingkungan;
- pembinaan dan pelayanan administrasi, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Keempat Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan,
Sumber Daya Manusia, dan Mitra Lingkungan
