KEPPRES
BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 5
- memimpin Bapedal sesuai dengan tugas dan fungsi yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menetapkan kebijakan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan;
- melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan pihak-pihak yang terkait (stakeholders) di bidang pengendalian dampak lingkungan;
- memberdayakan instansi dan aparatur Bapedal agar memiliki kredibilitas dan akuntabilitas.
PRESIDEN
Bagian Ketiga Sekretariat Utama
