KEPPRES
BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 4
Bapedal tediri dari:
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, dan Mitra Lingkungan;
- Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan;
- Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan;
- Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan.
Bagian Kedua Kepala
