KEPPRES
BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 12
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Deputi II, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Bapedal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
