KEPPRES
BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi I menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang kelembagaan, sumber daya manusia, dan mitra lingkungan dalam rangka pengendalian dampak lingkungan;
- pelaksanaan peningkatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia
PRESIDEN
dan mitra lingkungan dalam rangka pengembangan program pengendalian dampak lingkungan;
- peningkatan peran mitra lingkungan dalam rangka peningkatan kepedulian masyarakat dalam pengendalian dampak lingkungan;
- pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kelima Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
