KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1992 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI DI...
Pasal 9
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1992.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Pebruari 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
