KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1992 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI DI...
Pasal 8
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 1985 tentang Tunjangan Bahaya Nuklir Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional dinyatakan tidak berlaku lagi.
