KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1990 tentang TUNJANGAN KOMPENSASI KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini maka Keputusan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan di bidang Persandian dinyatakan tidak berlaku lagi.
