KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1990 tentang TUNJANGAN KOMPENSASI KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 3
Ketentuan Pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini termasuk penentuan syarat-syarat penerimaan dan pengangkatan Ahli Sandi, penghentian pemberian tunjangan, dan lain-lain diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan Keamanan, Ketua Lembaga Sandi Negara dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun menurut bidang tugasnya masing-masing.
