KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1986 tentang MUSYAWARAH PIMPINAN DAERAH
Pasal 4
(1) MUSPIDA di Propinsi/Daerah Tingkat I, terdiri atas :
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
Panglima Daerah Militer atau pejabat yang ditunjuk oleh Panglima ABRI;
Kepala Kepolisian Daerah;
Jaksa Tinggi. (2) MUSPIDA di Kabupaten atau Kotamadya/Daerah Tingkat II terdiri atas :
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
Komandan Distrik Militer;
Kepala Kepolisian Resort;
Kepala Kejaksanaan Negeri.
