KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1986 tentang MUSYAWARAH PIMPINAN DAERAH
Pasal 3
Dalam mewujudkan kerja sama, integrasi, sinkronisasi dan pengamanan itu, Musyawarah Pimpinan Daerah tidak mengurangi tugas, kewajiban dan wewenang tiap Aparatur Negara yang telah ada.
