KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA WORLD WATER FORUM KE-10 TAHUN 2024
Pasal 22
Pendanaan yang diperlukan untuk persiapan dan pelaksanaan World Water Forum ke- 10 bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/ lembaga terkait;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
