KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA WORLD WATER FORUM KE-10 TAHUN 2024
Pasal 21
(1) Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian,
instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, yang masuk ke dalam keanggotaan Panitia Nasional dapat membentuk tim kerja yang ditetapkan oleh pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. (21 Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk mendukung pelaksanaan tugas panitia Nasional.
