KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA WORLD WATER FORUM KE-10 TAHUN 2024
Pasal 13
Penanggung Jawab Bidang Seremoni pembukaan dan Penutupan sebagaimana dimaksud dalam pasar g ayat (1) huruf d memiliki tugas:
- merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Seremoni pembukaan dan Penutupan termasuk di dalamnya protokor dan konsuler dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian world Water Forum ke- 10;
- melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait;
- menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang seremoni pembukaan dan penutupan termasuk di dalamnya protokol dan konsuler kepada Ketua melalui Sekretariat; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua.
