KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1997 tentang KOORDINASI PENGEMBANGAN KAWASAN JONGGOL SEBAGAI...
Pasal 8
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan pembangunan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri dilakukan sepenuhnya oleh usaha swasta dengan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam kegiatan-kegiatan pembangunan tertentu, Pemerintah dapat membantu dengan tetap berpegang kepada pola kemitraan.
