Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1997 tentang KOORDINASI PENGEMBANGAN KAWASAN JONGGOL SEBAGAI KOTA MANDIRI
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN, yang dimaksud dengan pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri adalah: a. Penyusunan rencana pemanfaatan ruang kawasan Jonggol dengan mempertimbangkan batasan peraturan perundang-undangan yang ada serta mempertimbangkan asas pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang guna menunjang pembangunan kota yang berkesinambungan. b. Penyusunan dan penetapan rencana pemanfaatan ruang kawasan Jonggol yang terdiri dari wilayah untuk kegiatan perkotaan (kawasan permukiman, kawasan pusat kota dan pemerintahan, kawasan industri, kawasan perdagangan, kawasan pendidikan, dan lain-lain) dan wilayah untuk kegiatan non-perkotaan (kawasan pertanian, kawasan perkebunan, kawasan lindung, waduk dan bendung, dan
lain-lain) yang serasi dan seimbang. c. Penyusunan dan penetapan rencana pengembangan ekonomi, sosial, dan budaya yang saling menunjang, baik di dalam kawasan Jonggol maupun keterkaitannya dengan wilayah lain di dalam wilayah Jabotabek yang berwawasan lingkungan dan kemitraan. d. Pemberdayaan masyarakat terutama masyarakat setempat untuk ikut serta secara langsung dalam pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri. e. Perwujudan rencana tersebut di atas dalam rangka membangun dan mewujudkan kota yang mandiri yang didukung oleh sistem prasarana, sarana perkotaan, serta fasilitas pendukung yang terpadu.
f. Pembangunan kemitraan yang saling menguntungkan antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri.
Pasal 2
(1) Wilayah perencanaan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri secara administratif berada di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor meliputi tiga kecamatan dan 24 desa, yaitu Kecamatan Cileungsi yang meliputi Desa Leuwikaret; Kecamatan Jonggol yang meliputi Desa Sukawangi, Desa Wargajaya, Desa Sirnajaya, Desa Sukamulya, Desa Cibadak, Desa Sukamakmur, Desa Pabuaran, Desa Sukajaya, sebagian Desa Cibodas, sebagian Desa Singasari, sebagian Desa Sukaresmi, sebagian Desa Sukanegara, sebagian Desa Sukadamai, sebagian Desa Sukaharja, serta Kecamatan Cariu yang meliputi Desa Sukarasa. Desa Selawangi, sebagian Desa Karyamekar, sebagian Desa Cibadak, sebagian Desa Tanjungsari, sebagian Desa Sirnasari, dan sebagian Desa Sirnarasa. (2) Wilayah perencanaan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terletak pada kawasan yang diapit oleh jalan utama jalur Jakarta-Bandung melalui Jakarta-Ciawi-Puncak-Cianjur dan Jakarta-Jonggol-Cariu-Cianjur. (3) Wilayah perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tergambar pada peta yang menjadi lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 3
Dalam rangka pengendalian koordinasi pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri, dengan Keputusan PRESIDEN ini dibentuk Tim Pengarah Pengembangan Kawasan Jonggol Sebagai Kota Mandiri dan Badan Pengendali Pengembangan Kawasan Jonggol Sebagai Kota Mandiri yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN masing-masing disebut Tim Pengarah dan Badan Pengendali.
Pasal 4
(1) Susunan keanggotaan Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari: a. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas selaku Ketua Tim merangkap Anggota; b. Menteri Negara Sekretaris Negara selaku Anggota; c. Menteri Dalam Negeri selaku Anggota; d. Menteri Pertahanan Keamanan selaku Anggota; e. Menteri Pekerjaan Umum selaku Anggota; f. Menteri Perhubungan selaku Anggota; g. Menteri Kehutanan selaku Anggota; h. Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional selaku Anggota; i. Menteri Negara Lingkungan Hidup selaku Anggota; j. Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Anggota; k. Deputi Ketua Bappenas Bidang Regional dan Daerah selaku Sekretaris Tim Pengarah; (2) Susunan keanggotaan Badan Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari: a. Ketua/Penanggung : Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa jawab barat;
b. Wakil Ketua/Pelaksana : Wakil Gubernur Kepala Daerah Harian Tingkat I Propinsi Jawa Barat Bidang Ekonomi dan Pembangunan; c. Sekretaris : Ketua BAPPEDA Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat; d. Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat; 2. Kepala Kantor Wilayah Pekerjaan Umum Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat; 3. Kepala Kantor Wilayah Kehutanan Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat; 4. Kepala Kantor Wilayah Pertanian Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat; 5. Kepala Kantor Wilayah Perhubungan Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat; 6. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Bogor; 7. Pejabat Pemerintah terkait lainnya yang dipandang perlu, yang pengangkatannya
dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat selakuKetua Badan Pengendali. (3) Sekretaris Badan Pengendali membawahkan sebuah Sekretariat.
Pasal 5
(1) Tim Pengarah mempunyai tugas untuk: a. memberi pengarahan kepada Badan Pengendali dalam mewujudkan kota Jonggol yang mandiri; b. melakukan koordinasi penataan ruang kawasan Jonggol sebagai bagian dari penataan ruang wilayah Jabotabek; c. melakukan koordinasi perencanaan program-program pembangunan lintas sektor yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan terkait dengan pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri. (2) Mekanisme pengarahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. (3) Dalam hal pengarahan tersebut diperlukan secara bersama-sama, koordinasinya dilakukan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas selaku Ketua Tim Penggarah.
Pasal 6
(1) Badan Pengendali bertugas untuk: a. mengendalikan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri; b. mengendalikan koordinasi penataan ruang wilayah Jonggol sebagai kota mandiri agar terpadu dengan penataan ruang wilayah Jakarta-Bogor-Tangerang-Bekasi (Jabotabek) sesuai dengan arahan Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional. (2) Badan Pengendali bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (3) Badan Pengendali melaporkan secara berkala kemajuan perkembangan pembangunan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri kepada Tim Pengarah. (4) Wewenang dan tanggung jawab koordinasi pengembangan Kawasan Jonggol sebagai kota mandiri berada pada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat.
Pasal 7
(1) Untuk menyelenggarakan pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat membentuk Badan Pelaksana Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan Pelaksana yang beranggotakan wakil-wakil
dari Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Bogor dan pihak-pihak terkait lainnya yang dipandang perlu. (2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas: a. menyusun rencana tata ruang kawasan Jonggol sebagai kota mandiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor; b. menterpadukan penataan ruang kawasan Jonggol sebagai kota mandiri sebagai bagian dari pemanfaatan ruang wilayah Jakarta-Bogor-Tangerang-Bekasi (Jabotabek); c. menjabarkan rencana tata ruang kawasan Jonggol sebagai kota mandiri kedalam program pembangunan jangka panjang (25 tahun), program pembangunan jangka menengah (5 tahun), dan program pembangunan tahunan; d. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan program-program pembangunan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri, baik yang dilakukan melalui pola kemitraan antara Badan Pelaksana dengan badan usaha swasta, yang dilakukan oleh masyarakat, maupun yang dilakukan oleh Pemerintah; e. secara berkala melaporkan perkembangan dan kemajuan pembangunan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri kepada Badan Pengendali. (3) Dalam melaksanakan program-program pembangunan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri, Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan kerjasama usaha dengan pihak lain. (4) Syarat-syarat, tata cara, dan pola kerjasama usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat. (5) Penyelenggaraan pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri dan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dengan tidak mengurangi wewenang dan tanggung jawab Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat. (6) Perolehan tanah dan pemberian hak-hak atas tanah untuk kepentingan pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan pembangunan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri dilakukan sepenuhnya oleh usaha swasta dengan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam kegiatan-kegiatan pembangunan tertentu, Pemerintah dapat membantu dengan tetap berpegang kepada pola kemitraan.
Pasal 9
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Januari 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
