KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 25
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Umum menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pengurusan administrasi anggaran; b. perencanaan dan pendayagunaan pegawai, peningkatan kemampuan organisasi, dan pengawasan; c. pengurusan bantuan hukum, perencanaan perundangundangan yang bertalian dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan pengurusan kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi; d. perencanaan dan pelaksanaan pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi; e. pengurusan administrasi umum dan tata usaha; f. lain-lain hal yang ditentukan oleh Ketua.
