KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 24
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Umum mempunyai tugas membantu Ketua dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi untuk menunjang pelaksaanaan tugas pokok dan fungsi LIPI.
