KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 22
BAB 2 — ORGANISASI
Defuti Bidang Pembinaan Sarana Ilmiah membawahkan : a. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kalibrasi, Instrumentasi, dan Metrologi; b. Pusat Standardisasi; c. Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah; d. Pusat Analisa Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
