KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 21
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pembinaan Sarana Ilmiah menyelenggarakan fungsi : a. penelitian dan pengembangan di bidang kalibrasi, instrumentasi, dan metrologi; b. pelayanan di bidang standardisasi dan pengujian penemuan ilmiah; c. pelayanan di bidang dokumentasi dan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi; d. pelayanan di bidang pengumpulan dan pengolahan data ilmu pengetahuan dan teknologi; e. lain-lain hal yang ditentukan oleh Ketua.
