KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 19
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Pembinaan Sarana Ilmiah adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LIPI di bidang pembinaan sarana ilmiah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
