KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 18
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik membawahkan : a. Pusat Penelitian dan Pengembangan Fisika Terapan; b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kimia Terapan; c. Pusat Penelitian dan Pengembangan telekomunikasi, elektronika Strategis, Komponen, dan Material; d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Informatika dan Ilmu Pengetahuan Komputer; e. Pusat Penelitian dan Pengembangan Tenaga Listrik dan Mekatronik; f. Pusat Penelitian dan Pengembangan Metalurgi.
