KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 14
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Alam membawahkan : a. Pusat Penelitian dan Pengembangan Biologi; b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Oseanologi; c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Limnologi
d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi e. Pusat Penelitian dan Pengembangan Geoteknologi
